Rabu, 30 November 2016

REKONSTRUKSI SISTEM EVALUASI HASIL BELAJAR DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013


REKONSTRUKSI SISTEM EVALUASI HASIL BELAJAR DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Analisis dan Pengembangan Kurikulum
Dosen pengampu: Prof. Dr. Samsudi dan Dr. Wiwi Isnaeni M. S.
                                                                                               




Oleh:
Oom Komariyah        (0106516012)






PROGRAM STUDI PENELITIAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

BAB I
PENDAHULUAN


Sistem pendidikan di indonesia selalu mengalami perkembangan dan
perubahan terutama pada Kurikulum yang merupakan pedoman dalam proses
pelaksanaan pembelajaran. Upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem
pendidikan, salah satunya adalah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah
republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu
diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan
global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang
bersama-sama membangun Kurikulum pendidikan penting dan mendesak untuk
disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan Kurikulum
dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara
utuh pada satu bagian tersendiri.
Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 pada dasarnya adalah perubahan
pola pikir dan budaya mengajar dari kemampuan mengajar tenaga pendidik
dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Dalam pelaksanaan Kurikulum
2013 ini peranan guru sangat penting selaku aktor dalam proses pembelajaran,
baik buruknya keterlaksanaan Kurikulum dapat di pengaruhi dari guru dalam
mengimplementasikannya. Jadi seorang guru harus bisa memahami Kurikulum
dengan baik sehingga dapat diharapkan agar guru bisa menerima kebijakan dari
pemerintah atas Kurikulum 2013 dan dapat menguasai program, prinsi
 mekanisme serta strategi Kurikulum 2013 untuk dapat memperbaiki kegiatan
 belajar mengajar di kelas.
Kurikulum 2013 tidaklah mudah diterapkan secara instan dan universal.
pergantian KTSP menjadi Kurikulum 2013 ini di sebabkan oleh perkembangan

jaman. Kurikulum 2013 seharusnya tidak menjadi masalah yang berlarut-larut di
tengah masyarakat. Sebab Kurikulum 2013 bisa menjadi jembatan dunia
pendidikan dengan berkembangnya jaman dan sifat keberagaman bangsa
Indonesia. Bahwa dari Kurikulum 2013 ini proses pembelajaranya tidak terfokus
di aspek kognitif tetapi aspek afektif dan psikomotor juga menyentuh dalam
pembelajaran.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam UU Sisdiknas, perlu disusun standar nasional pendidikan, salah satunya adalah Standar Isi di mana Kurikulum menjadi salah satu bagiannya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tentunya menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UU no.20/2003, tentang Sisdiknas. Manakala kita memiliki sumberdaya manusia (SDM) yang kompetendiharapkanakan mampu mengantarkan bangsa Indonesia menjadi kekuatan ekonomi dunia yang patut diperhitungkan.Namun jika SDM yang kita miliki kurang memiliki kompetensi yang memadai, maka potensi itu justruakan menjadi beban berat luar biasa bagi negara. Maka langkah tepat dan cepat perlu diambil untuk menjamin terbentuknya generasi yang kompeten sesuai dengan tuntutan perkembangan, salah satunya adalah melakukan pengembangan/penyempurnaan kurikulum dari waktu ke waktu, dan untuk saat ini kita sedang “heboh” dengan Kurikulum 2013 (K-13). Dalam konteks implementasi Kurikulum 2013, guru sebagai ujung tombak terdepan dalam pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran pada jenjang sekolah, kiranya harus memahami posisi tersebut di dalam Struktur K-13. Selanjutnya guru punya tanggung jawab serta kewajiban untuk melakukan upaya-upaya mendasar dalam berbagai bentuk inovasi pembelajaran agar pelaksanaan proses pembelajaran dapat mencapai kompetensi yang ditetapkan, sekaligus ikut mengantarkan anak-anak bangsa ini menjadi menjadi bangsa yang bermartabat di mata bangsanya maupun di mata internasional. Makalah ini membahas tentang “Rekonstruksi Sistem Evaluasi Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013”.

BAB II
PEMBAHASAN
A.       Penilaian Dalam Kurikulum
Penilaian dalam kurikulum 2013 apabila dibulatkan, akan mendapatkan dua macam penilaian, yaitu:
1.    Penilaian (assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2.    Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Hasil penilaian autentik dapat digunakan pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuihi standar penilaian pendidikan.
B.       Prinsip-prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013
Dalam Lampiran Permen yang di atas, lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penilaian hasil belajar peserta didik, harus meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.    Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan berkesinambungan.
3.    Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.    Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.     Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK (Penilaian Acuan Kriteria) atau disebut juga PAP (Penilaian Acuan Patokan) merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Imas dan Berlin (2014: 50) menambahkan penjelasan tentang KKM sebagai berikut:
a)      KKM tidak dicantumkan dalam rapor, melainkan pada buku penilaian guru.
b)      KKM maksimal 100%, KKM ideal 75%, Satuan Pendidikan (Sekolah) dapat menentukan KKM dibawah KKM ideal dengan secara bertahap ditingkatkan.
c)      Peserta didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial sepanjang semester yang bersangkutan.
d)     Peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM diberi program pengayaan.

C.       Ruang Lingkup, Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Imas dan Berlin (2014: 51-54) menjelaskan uraiannya tentang ruang lingkup, teknik dan instrument penilaian kurikulum 2013 sebagai berikut.
1)   Ruang Lingkup Penilaian Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau kompetensi program dan proses.
2)   Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Teknik dan instrument yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan adalah sebagai berikut.
A.  Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri atau self assasment, penilaian “teman sejawat” (peer assasment) dan jurnal.
B.  Observasi
Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indicator perilaku yang diamati.
Kriteria instrument observasi:
1.    Mengukur aspek sikap (bukan pengetahuan atau keterampilan) yang dituntut pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
2.    Sesuai dengan kompetensi yang akan diukur.
3.    Memuat indicator sikap yang dapat diobservasi.
4.    Mudah atau feasible untuk digunakan.
5.    Dapat merekam sikap peserta didik.
C.   Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian diri. Penggunaan teknik ini dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang.
D.  Penilaian antar peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik.
E.   Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal dapat memuat penilaian peserta didik terhadap aspek tertentu secara kronologis.
Instrument yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik. Instrument penilaian harus memenuhi persyaratan substansi atau materi, konstruksi dan bahasa. Persyaratan substansi mempresentasikan kompetensi yang dinilai, persyaratan konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan dan persyaratan bahasa adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

D.       Dari segi evaluasinya
a.    Pada kurikulum 2013 tantangan masa depan yang dihadapi yaitu arus globalisasi, masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konfergensi ilmu dan teknologi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.
b.    Kompetensi masa depan yaitu meliputi kemampuan berkomunikasi, kemapuan berfikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan kemampuan menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.
c.    Fenomena sosial yang mengemukakan seperti perkelahian pelajar,narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalm berbagai jenis ujian, dan kejolak sosial.
d.   Persepsi publik yang menilai pendidikan selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa yang terlalu berat dan bermuatan karakter.

DAFTAR PUSTAKA


1.      Nurdin, Syafruddin. 2005. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Cetakan III. Jakarta: PT Ciputat Press.
2.      Hamalik, Oemar. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Cetakan VII. Jakarta: PT Bumi Aksara.
3.      Kurniasih, Imas dan Berlin Sani. 2014. Implementasi Kurikulum 2013: Konsep dan Penerapan. Cetakan II. Surabaya: Kata Pena.
4.      Sudjana, Nana. 2012. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Cetakan XVII. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar