Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Analisis dan Pengembangan Kurikulum
Dosen
pengampu: Prof. Dr. Samsudi dan Dr. Wiwi Isnaeni M. S.
Oleh:
Oom
Komariyah
(0106516012)
PROGRAM
STUDI PENELITIAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
BAB
I
PENDAHULUAN
Sistem pendidikan di indonesia selalu mengalami perkembangan dan
perubahan terutama pada Kurikulum yang merupakan pedoman dalam proses
pelaksanaan pembelajaran. Upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem
pendidikan, salah satunya adalah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah
republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu
diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan
global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang
bersama-sama membangun Kurikulum pendidikan penting dan mendesak untuk
disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan Kurikulum
dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara
utuh pada satu bagian tersendiri.
Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 pada dasarnya adalah perubahan
pola pikir dan budaya mengajar dari kemampuan mengajar tenaga pendidik
dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Dalam pelaksanaan Kurikulum
2013 ini peranan guru sangat penting selaku aktor dalam proses pembelajaran,
baik buruknya keterlaksanaan Kurikulum dapat di pengaruhi dari guru dalam
mengimplementasikannya. Jadi seorang guru harus bisa memahami Kurikulum
dengan baik sehingga dapat diharapkan agar guru bisa menerima kebijakan dari
pemerintah atas Kurikulum 2013 dan dapat menguasai program, prinsi
mekanisme serta strategi Kurikulum 2013 untuk dapat memperbaiki kegiatan
belajar mengajar di kelas.
Kurikulum 2013 tidaklah mudah diterapkan secara instan dan universal.
pergantian KTSP menjadi Kurikulum 2013 ini di sebabkan oleh perkembangan
jaman. Kurikulum 2013 seharusnya tidak menjadi masalah yang berlarut-larut di
tengah masyarakat. Sebab Kurikulum 2013 bisa menjadi jembatan dunia
pendidikan dengan berkembangnya jaman dan sifat keberagaman bangsa
Indonesia. Bahwa dari Kurikulum 2013 ini proses pembelajaranya tidak terfokus
di aspek kognitif tetapi aspek afektif dan psikomotor juga menyentuh dalam
pembelajaran.
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam UU Sisdiknas,
perlu disusun standar nasional pendidikan, salah satunya adalah Standar Isi di
mana Kurikulum menjadi salah satu bagiannya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 1 angka 1 menyatakan
bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tentunya menjadi tugas dan tanggung
jawab kita semua untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UU
no.20/2003, tentang Sisdiknas. Manakala kita memiliki sumberdaya manusia (SDM)
yang kompetendiharapkanakan mampu mengantarkan bangsa Indonesia menjadi
kekuatan ekonomi dunia yang patut diperhitungkan.Namun jika SDM yang kita
miliki kurang memiliki kompetensi yang memadai, maka potensi itu justruakan
menjadi beban berat luar biasa bagi negara. Maka langkah tepat dan cepat perlu
diambil untuk menjamin terbentuknya generasi yang kompeten sesuai dengan
tuntutan perkembangan,
salah satunya adalah melakukan pengembangan/penyempurnaan kurikulum dari waktu
ke waktu, dan untuk saat ini kita sedang “heboh” dengan Kurikulum 2013 (K-13).
Dalam konteks implementasi Kurikulum 2013, guru sebagai ujung tombak terdepan
dalam pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran pada jenjang sekolah, kiranya
harus memahami posisi tersebut di dalam Struktur K-13. Selanjutnya guru punya
tanggung jawab serta kewajiban untuk melakukan upaya-upaya mendasar dalam
berbagai bentuk inovasi pembelajaran agar pelaksanaan proses pembelajaran dapat
mencapai kompetensi yang ditetapkan, sekaligus ikut mengantarkan anak-anak
bangsa ini menjadi menjadi bangsa yang bermartabat di mata bangsanya maupun di
mata internasional. Makalah ini membahas tentang “Rekonstruksi Sistem Evaluasi
Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penilaian
Dalam Kurikulum
Penilaian dalam
kurikulum 2013 apabila dibulatkan, akan mendapatkan dua macam penilaian, yaitu:
1. Penilaian (assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif
untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output)
pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Hasil penilaian
autentik dapat digunakan pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial),
pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil
penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses
pembelajaran yang memenuihi standar penilaian pendidikan.
B. Prinsip-prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013
Dalam Lampiran Permen
yang di atas, lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penilaian hasil belajar
peserta didik, harus meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Objektif, berarti penilaian berbasis
pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti penilaian oleh
pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan
berkesinambungan.
3.
Ekonomis, berarti penilaian yang
efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.
Transparan, berarti prosedur
penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses
oleh semua pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.
Edukatif,
berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian
acuan kriteria (PAK). PAK (Penilaian Acuan
Kriteria) atau disebut juga PAP (Penilaian Acuan Patokan) merupakan penilaian
pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Imas dan Berlin (2014: 50) menambahkan penjelasan
tentang KKM sebagai berikut:
a)
KKM tidak dicantumkan
dalam rapor, melainkan pada buku penilaian guru.
b)
KKM maksimal 100%, KKM
ideal 75%, Satuan Pendidikan (Sekolah) dapat menentukan KKM dibawah KKM ideal
dengan secara bertahap ditingkatkan.
c)
Peserta didik yang
belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial
sepanjang semester yang bersangkutan.
d)
Peserta didik yang
sudah mencapai atau melampaui KKM diberi program pengayaan.
C. Ruang Lingkup, Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Imas dan Berlin (2014:
51-54) menjelaskan uraiannya tentang ruang lingkup, teknik dan instrument
penilaian kurikulum 2013 sebagai berikut.
1)
Ruang Lingkup Penilaian
Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar
peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi
relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan
penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau
kompetensi muatan atau kompetensi program dan proses.
2)
Teknik dan Instrumen
Penilaian Kurikulum 2013
Teknik dan instrument
yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan
adalah sebagai berikut.
A. Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik melakukan
penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri atau self
assasment, penilaian “teman sejawat” (peer assasment) dan jurnal.
B. Observasi
Observasi merupakan
teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan
indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman
observasi yang berisi sejumlah indicator perilaku yang diamati.
Kriteria instrument
observasi:
1.
Mengukur aspek sikap
(bukan pengetahuan atau keterampilan) yang dituntut pada Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar.
2.
Sesuai dengan
kompetensi yang akan diukur.
3.
Memuat indicator sikap
yang dapat diobservasi.
4.
Mudah atau feasible untuk
digunakan.
5.
Dapat merekam sikap
peserta didik.
C.
Penilaian diri
merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk
mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian
kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian diri. Penggunaan
teknik ini dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan kepribadian
seseorang.
D. Penilaian antar peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara
meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian
kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta
didik.
E.
Jurnal merupakan catatan
pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan
tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
perilaku. Jurnal dapat memuat penilaian peserta didik terhadap aspek tertentu
secara kronologis.
Instrument yang
digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik
adalah lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala
penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal
berupa catatan pendidik. Instrument penilaian harus memenuhi persyaratan
substansi atau materi, konstruksi dan bahasa. Persyaratan substansi
mempresentasikan kompetensi yang dinilai, persyaratan konstruksi memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan dan
persyaratan bahasa adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
D.
Dari segi evaluasinya
a.
Pada
kurikulum 2013 tantangan masa depan yang dihadapi yaitu arus globalisasi,
masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konfergensi ilmu dan
teknologi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.
b.
Kompetensi
masa depan yaitu meliputi kemampuan berkomunikasi, kemapuan berfikir jernih dan
kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan kemampuan
menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan mencoba untuk mengerti dan
toleran terhadap pandangan yang berbeda.
c.
Fenomena
sosial yang mengemukakan seperti perkelahian pelajar,narkoba, korupsi,
plagiarisme, kecurangan dalm berbagai jenis ujian, dan kejolak sosial.
d.
Persepsi
publik yang menilai pendidikan selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek
kognitif, beban siswa yang terlalu berat dan bermuatan karakter.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Nurdin, Syafruddin.
2005. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Cetakan III. Jakarta:
PT Ciputat Press.
2.
Hamalik, Oemar. 2008. Kurikulum
dan Pembelajaran. Cetakan VII. Jakarta: PT Bumi Aksara.
3.
Kurniasih, Imas dan
Berlin Sani. 2014. Implementasi Kurikulum 2013: Konsep dan Penerapan.
Cetakan II. Surabaya: Kata Pena.
4.
Sudjana, Nana. 2012. Penilaian
Hasil Proses Belajar Mengajar. Cetakan XVII. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.